HAK KEPEMILIKAN TANAH
Nara Sumber : Pak Aheng
Usia : 45 tahun
Agama : Kristen Protestan
Jabatan : Pengurus desa wakil BPD
Istri : Ibu Sariani
Jumlah anak : lima (5)
Tempat : Desa Bangkal kecamatan Danau Sambuluh Kabupaten Seruyan Kal-teng
Kepemilikan tanah di desa Bangkal sudah ada sebelum merdeka lebih tepatnya saat jaman Belanda.Pada tahun 1901 sudah jadi desa tapi nama kepalanya kepala kampung (saat ayah narasumber menjadi tentara).
Sistem Pembagian Tanah di Desa Bangkal
• Dilakukan secara turun temurun
Apabila terjadi kasus ayahnya meninggal dan anaknya tidak mampu mengurus maka ibunya yang menggarap tanah tersebut hingga anak tersebut cukup umur untuk menggarap tanah.
• Pembagian tanah laki-laki atau perempuan sama saja, yang penting statusnya sebagai anak
Kalau tidak ada anak yang mewarisi tanah tersebut, maka tanah tersebut akan diwariskan kepada keluarga terdekat. Misalnya saudara perempuan, saudara laki-laki, bibi ataupun paman dan lain-lain.
Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Adat
Pemilikan tanah sudah ada batasnya masing-masing (sudah ditentukan batasnya masing-masing) tapi sekarang sebagai bukti pemilikan tanah harus membuat SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah) yang dikeluarkan oleh kepala desa. Hal ini berkaitan dengan hak ulayat yakni tidak dapat diganggu gugat kalau terjadi perebutan maka dikenakan senger atau diberi sanksi. Sanksi atau jipennya berupa uang berdasarkan kedemangan. Sekarang ini satu jepen sama dengan 3 ramu setara dengan tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000). Pada jaman dulu saat belum mengenal uang maka jepen memakai barang-barang berharga disesuaikan dengan nominal atau benda.
Cara Penyelesaian Tanah Bangkal Apabila Terjadi Pertengkaran
Kepemilikan tanah diatur hukum adat dan hukum negara apabila ada pertengkaran atau kecemburuan sosial baru di laporkan kepada Kepala Desa.
Apabila suatu perusahaan mengklaim tanah warga, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Di rundingkan antara pihak yang bersangkutan.
2. Warga yang bersangkutan menggugat, yang diwakili oleh kepala desa. Kepala desa menggugat perusahaan yang mengambil tanah warga tersebut.
3. Di selesaikan lewat jalur hukum yakni pengadilan.
Apabila tanah di klaim oleh keluarga lain atau orang lain, cara penyelesaiannya adalah :
Dilakukan tergantung kesepakatan, bisa lewat hukum adat bisa juga melalui pengadilan. Kalau masalah tersebut belum terselesaikan lewat hukum adat, maka diselesaikan melalui pengadilan.
Contoh nyata : Pak Aheng (Narasumber) punya kebun karet dan ada keluarga lain yang mengklaim tanah tersebut, akhirnya Pak Aheng 17x bersidang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Macam – macam kepemilikan tanah di desa Bangkal
1. Tanah ulayat(hak ulayat)
Hak ulayat adalah hak kepemilikan tanah dan hak pengelolaan tanah, hak ini di peroleh secara turun temurun cara mengetahui hak ulayat ini adalah dengan cara cerita turun temurun dari orang yang lebih tua tanah ini yakni tanah garapan nenek moyang jadi masyarakat mempunyai hak untuk mengelola tanah tersebut
2. Tanah adat
Tanah ini merupakan tanah bersama, jadi kalau ada investor yang menginginkan tanah ini harus disesuaikan dengan kesepakatan di desa karena pemilik tanah ini banyak jadi hasil penjualan tanah harus di bagi-bagi atau sesuai dengan siapa yang menjualnya (yang menjual tanah haknya).
Kesimpulan
Kepemilikan tanah di Desa Bangkal telah ada sejak dulu dan sekarang harus mempunyai SKPT sebagai bukti tanda kepemilikan tanah tersebut. Dalam pewarisan tanah,laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama yang penting mereka adalah anak dari yang mewariskan tanah tersebut. Tanah tersebut boleh di garapkan oleh orang lain sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Jumat, 30 April 2010
Desa BangkaL Kecamatan Danu Sembuluh Kabupaten Seruyan Kal-Teng
Langganan:
Postingan (Atom)