apa sih manusia peking itu ? bagai mana bentuk nya...? mungkin kata-kata itu yang ada di kepala anda ketika membaca judul artikel ini. baiklah saya akan membahas sekilas tentang manusia peking .
manusia peking adalh mnusia purba yang hidup di Bukit Longgu Zhoukoudian Beijing sekitar 500.00 tahun yang lalu, manusi ini termasuk dalam periode homo erectus. yakni dengan ciri-ciri :
1kepala seperti kera ,
2.hidung pesek
3.mulut maju,
4.tulang alis besar
5.kaki dan tangan mereka mirip manusi modern.
Mereka belum dapat membangun termpat tinggal tetap , sehingga mereka tinggal di gua-gua. sat itu mereka juga belum bisa membuat pakaiaan .untuk makan mereka mengumpulkan buah dan berburu.
manusi dalam periode ini telah belajar menggunakan api.Penggunaan api memungkinkan manusia mengendalikan kekuatan alam ,. api pada ssaat itu berguna untuk :
1.Memasak makanan:
2.Mengusir dingin
3.mengusir binatang buas
4,penerangan.
Sumber chinese History dari china kuno hingga 1911 tahun 2009 terbitan Alex Media Komputindo.
Selasa, 03 Agustus 2010
Sabtu, 03 Juli 2010
Sekilas tentang Pesona Kesultanan kota waringin dan istana kuningnya di kota pangkalanbun
Pesona Kesultanan kota waringin dan istana kuningnya di kota pangkalanbun
Pangkalanbun berada di center kalimantan atau kaimantan tengah. Di kota pangkalan bun berdiri kokoh Istana kuning yang merupakan istana dari kesultanan kota waringin. Kota waringin berasal dari kata kuta yang artinya pagar dan waringin yang berrti beringin. Konon dahulu kala di kota ini banyak pohin beringin. Kesultanan kota waringin merupakan satusatunya ke sultanan islam yang berada di kalimantan tengah. Banjar baru kota idaman
Banjarbaru kota kecil nan nyaman dan rindang

Acara Betasmiah Anak

Adapun alat dan kelengkapan acara betasmiah anak adalah:
1.Al Quran
2.Gunting untuk mengguntung sedikit rambut anak
3.Daun pisang/daun pandan untuk mencipratkan air kembang ke kepala anak
4. Air kembang atau air minyak harum (Air yang berbau wangi.
Susunan acara betasmiah yang biasa di lakukan adlah :
1. Anak di taruh di tengah-tengah boleh di temani orang tuanya
2. Pembacaan al-Quran oleh para tamu undangan
3. Pemberian nama kepada sang anak
4. Pemotongan sedikit rambut
5. Pemberian sedikit makanan manis kepada sang anak, agar anak bisa merasakan rasa manis
6. Mencupratkan air kembang dengan cara daun pisang yang sudah di ikat seperti kuas dimasukan kedalam air kembang dan di cipratka sedikit ke kepala nak dalam bahasa banjar hal ini di sebut memepaikan air kembang ke kepala sang anak.
Jumat, 30 April 2010
Hak kepemilikan Tanah Desa Bangkal kecamatan Danau Sambuluh Kabupaten Seruyan Kal-teng
HAK KEPEMILIKAN TANAH
Nara Sumber : Pak Aheng
Usia : 45 tahun
Agama : Kristen Protestan
Jabatan : Pengurus desa wakil BPD
Istri : Ibu Sariani
Jumlah anak : lima (5)
Tempat : Desa Bangkal kecamatan Danau Sambuluh Kabupaten Seruyan Kal-teng
Kepemilikan tanah di desa Bangkal sudah ada sebelum merdeka lebih tepatnya saat jaman Belanda.Pada tahun 1901 sudah jadi desa tapi nama kepalanya kepala kampung (saat ayah narasumber menjadi tentara).
Sistem Pembagian Tanah di Desa Bangkal
• Dilakukan secara turun temurun
Apabila terjadi kasus ayahnya meninggal dan anaknya tidak mampu mengurus maka ibunya yang menggarap tanah tersebut hingga anak tersebut cukup umur untuk menggarap tanah.
• Pembagian tanah laki-laki atau perempuan sama saja, yang penting statusnya sebagai anak
Kalau tidak ada anak yang mewarisi tanah tersebut, maka tanah tersebut akan diwariskan kepada keluarga terdekat. Misalnya saudara perempuan, saudara laki-laki, bibi ataupun paman dan lain-lain.
Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Adat
Pemilikan tanah sudah ada batasnya masing-masing (sudah ditentukan batasnya masing-masing) tapi sekarang sebagai bukti pemilikan tanah harus membuat SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah) yang dikeluarkan oleh kepala desa. Hal ini berkaitan dengan hak ulayat yakni tidak dapat diganggu gugat kalau terjadi perebutan maka dikenakan senger atau diberi sanksi. Sanksi atau jipennya berupa uang berdasarkan kedemangan. Sekarang ini satu jepen sama dengan 3 ramu setara dengan tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000). Pada jaman dulu saat belum mengenal uang maka jepen memakai barang-barang berharga disesuaikan dengan nominal atau benda.
Cara Penyelesaian Tanah Bangkal Apabila Terjadi Pertengkaran
Kepemilikan tanah diatur hukum adat dan hukum negara apabila ada pertengkaran atau kecemburuan sosial baru di laporkan kepada Kepala Desa.
Apabila suatu perusahaan mengklaim tanah warga, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Di rundingkan antara pihak yang bersangkutan.
2. Warga yang bersangkutan menggugat, yang diwakili oleh kepala desa. Kepala desa menggugat perusahaan yang mengambil tanah warga tersebut.
3. Di selesaikan lewat jalur hukum yakni pengadilan.
Apabila tanah di klaim oleh keluarga lain atau orang lain, cara penyelesaiannya adalah :
Dilakukan tergantung kesepakatan, bisa lewat hukum adat bisa juga melalui pengadilan. Kalau masalah tersebut belum terselesaikan lewat hukum adat, maka diselesaikan melalui pengadilan.
Contoh nyata : Pak Aheng (Narasumber) punya kebun karet dan ada keluarga lain yang mengklaim tanah tersebut, akhirnya Pak Aheng 17x bersidang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Macam – macam kepemilikan tanah di desa Bangkal
1. Tanah ulayat(hak ulayat)
Hak ulayat adalah hak kepemilikan tanah dan hak pengelolaan tanah, hak ini di peroleh secara turun temurun cara mengetahui hak ulayat ini adalah dengan cara cerita turun temurun dari orang yang lebih tua tanah ini yakni tanah garapan nenek moyang jadi masyarakat mempunyai hak untuk mengelola tanah tersebut
2. Tanah adat
Tanah ini merupakan tanah bersama, jadi kalau ada investor yang menginginkan tanah ini harus disesuaikan dengan kesepakatan di desa karena pemilik tanah ini banyak jadi hasil penjualan tanah harus di bagi-bagi atau sesuai dengan siapa yang menjualnya (yang menjual tanah haknya).
Kesimpulan
Kepemilikan tanah di Desa Bangkal telah ada sejak dulu dan sekarang harus mempunyai SKPT sebagai bukti tanda kepemilikan tanah tersebut. Dalam pewarisan tanah,laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama yang penting mereka adalah anak dari yang mewariskan tanah tersebut. Tanah tersebut boleh di garapkan oleh orang lain sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Nara Sumber : Pak Aheng
Usia : 45 tahun
Agama : Kristen Protestan
Jabatan : Pengurus desa wakil BPD
Istri : Ibu Sariani
Jumlah anak : lima (5)
Tempat : Desa Bangkal kecamatan Danau Sambuluh Kabupaten Seruyan Kal-teng
Kepemilikan tanah di desa Bangkal sudah ada sebelum merdeka lebih tepatnya saat jaman Belanda.Pada tahun 1901 sudah jadi desa tapi nama kepalanya kepala kampung (saat ayah narasumber menjadi tentara).
Sistem Pembagian Tanah di Desa Bangkal
• Dilakukan secara turun temurun
Apabila terjadi kasus ayahnya meninggal dan anaknya tidak mampu mengurus maka ibunya yang menggarap tanah tersebut hingga anak tersebut cukup umur untuk menggarap tanah.
• Pembagian tanah laki-laki atau perempuan sama saja, yang penting statusnya sebagai anak
Kalau tidak ada anak yang mewarisi tanah tersebut, maka tanah tersebut akan diwariskan kepada keluarga terdekat. Misalnya saudara perempuan, saudara laki-laki, bibi ataupun paman dan lain-lain.
Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Adat
Pemilikan tanah sudah ada batasnya masing-masing (sudah ditentukan batasnya masing-masing) tapi sekarang sebagai bukti pemilikan tanah harus membuat SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah) yang dikeluarkan oleh kepala desa. Hal ini berkaitan dengan hak ulayat yakni tidak dapat diganggu gugat kalau terjadi perebutan maka dikenakan senger atau diberi sanksi. Sanksi atau jipennya berupa uang berdasarkan kedemangan. Sekarang ini satu jepen sama dengan 3 ramu setara dengan tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000). Pada jaman dulu saat belum mengenal uang maka jepen memakai barang-barang berharga disesuaikan dengan nominal atau benda.
Cara Penyelesaian Tanah Bangkal Apabila Terjadi Pertengkaran
Kepemilikan tanah diatur hukum adat dan hukum negara apabila ada pertengkaran atau kecemburuan sosial baru di laporkan kepada Kepala Desa.
Apabila suatu perusahaan mengklaim tanah warga, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Di rundingkan antara pihak yang bersangkutan.
2. Warga yang bersangkutan menggugat, yang diwakili oleh kepala desa. Kepala desa menggugat perusahaan yang mengambil tanah warga tersebut.
3. Di selesaikan lewat jalur hukum yakni pengadilan.
Apabila tanah di klaim oleh keluarga lain atau orang lain, cara penyelesaiannya adalah :
Dilakukan tergantung kesepakatan, bisa lewat hukum adat bisa juga melalui pengadilan. Kalau masalah tersebut belum terselesaikan lewat hukum adat, maka diselesaikan melalui pengadilan.
Contoh nyata : Pak Aheng (Narasumber) punya kebun karet dan ada keluarga lain yang mengklaim tanah tersebut, akhirnya Pak Aheng 17x bersidang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Macam – macam kepemilikan tanah di desa Bangkal
1. Tanah ulayat(hak ulayat)
Hak ulayat adalah hak kepemilikan tanah dan hak pengelolaan tanah, hak ini di peroleh secara turun temurun cara mengetahui hak ulayat ini adalah dengan cara cerita turun temurun dari orang yang lebih tua tanah ini yakni tanah garapan nenek moyang jadi masyarakat mempunyai hak untuk mengelola tanah tersebut
2. Tanah adat
Tanah ini merupakan tanah bersama, jadi kalau ada investor yang menginginkan tanah ini harus disesuaikan dengan kesepakatan di desa karena pemilik tanah ini banyak jadi hasil penjualan tanah harus di bagi-bagi atau sesuai dengan siapa yang menjualnya (yang menjual tanah haknya).
Kesimpulan
Kepemilikan tanah di Desa Bangkal telah ada sejak dulu dan sekarang harus mempunyai SKPT sebagai bukti tanda kepemilikan tanah tersebut. Dalam pewarisan tanah,laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama yang penting mereka adalah anak dari yang mewariskan tanah tersebut. Tanah tersebut boleh di garapkan oleh orang lain sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Desa BangkaL Kecamatan Danu Sembuluh Kabupaten Seruyan Kal-Teng
Langganan:
Postingan (Atom)